Nah.. Kali ini saya akan memberikan sebuah artikel yang sedang banyak perbincangan di luar sana Apakah itu?? Yups apa lagi kalo bukan Registrasi kembali kartu kalian.. Apa tujuannya? kenapa harus di registrasi ulang? Nah alasannya adalah Menurut pemerintah, aturan ini merupakan upaya untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan--terutama pelanggan prabayar--sekaligus komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan konsumen sekaligus kepentingan national single identity. Menurut sumber yang saya baca yaitu Liputan6.
Lalu apakah benar harus mencantumkan Ibu kandung?? Tidak itu salah.. dalam pelaksanaan registrasi nomor telepon prabayar, pelanggan hanya wajib menyampaikan data kependudukan berupa NIK KTP dan nomor KK untuk kepentingan validasi ke Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Sumber Tribunews.
Nah lalu apakah kalian sudah tau cara registrasi Ulang kartunya bagaimana? Yaps.. Saya di sini akan mebagikannya tata caranya seperti apa..
Cara Registrasi Ulang Telkomsel
Bagi kalian pelanggan Telkomsel untuk Registrasi Ulang Sim Card memakai NIK dan KK adalah sebagai berikut:
SMS
Bagi calon pelanggan Telkomsel
Ketik: REGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Bagi pelanggan lama Telkomsel:
Ketik: ULANGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Cara Lain
Klik laman Registrasi Kartu Prabayar pada situs Telkomsel atau klik link ini.
Kunjungi GraPARI
Klik laman Registrasi Kartu Prabayar pada situs Telkomsel atau klik link ini.
Kunjungi GraPARI
Cara Registrasi Ulang XL
Jika kalian pelanggan XL, Registrasi Ulang Sim Card memakai NIK dan KK adalah sebagai berikut:
SMS
Bagi Pelanggan baru:
Ketik: DAFTAR#NIK#NomorKK kirim ke 4444
Bagi Pelanggan lama:
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Cara Registrasi Ulang Tri
Bagi kalian pelanggan Tri untuk registrasi memakai NIK dan KK ialah sebagai berikut:
SMS
Bagi Pelanggan Lama:
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Bagi Pelanggan baru:
Ketik: NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Applet (Menu aktifasi sesudah menyalakan ponsel)
Hanya Pelanggan baru
Hanya Pelanggan baru
Cara Lain
Dengan melakukan registrasi di laman registrasi.tri.co.id
Kunjungi Gerai 3Store
Dengan melakukan registrasi di laman registrasi.tri.co.id
Kunjungi Gerai 3Store
Cara Registrasi Ulang Indosat
Bagi kalian pelanggan Indosat untuk registrasi memakai NIK dan KK ialah sebagai berikut:
SMS
Bagi Pelanggan lama:
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Bagi Pelanggan baru:
Ketik: NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Cara Lain
Kunjungi Gerai Indosat Ooredoo
Kunjungi Gerai Indosat Ooredoo
Cara Registrasi Ulang Smartfren
Bagi kalian pelanggan Smartfren untuk registrasi memakai NIK dan KK ialah sebagai berikut:
SMS
Ketik: NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Melalui menu aktivasi yang hadir dari layar handphone pada ketika registrasi nomor baru
Tekan *4444# dari menu dialer handphone
Ketik: NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Melalui menu aktivasi yang hadir dari layar handphone pada ketika registrasi nomor baru
Tekan *4444# dari menu dialer handphone
Cara Lain
Melalui situs Smartfren https://my.smartfren.com/reg
Kunjungi Galerry Smartfren
Melalui situs Smartfren https://my.smartfren.com/reg
Kunjungi Galerry Smartfren
Batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK pada 28 Februari 2018. Peraturan ini juga berlaku bagi pelanggan operator seluler prabayar baru maupun lama. Sanksi akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak juga melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018. Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan,
0 Komentar untuk "Cara Registrasi Ulang Semua Kartu Prabayar Dengan Nik dan KK "